Dalam menjamin masyarakat untuk memperoleh jaminan pelayanan kesehatan dengan baik, pemerintah telah menghadirkan BPJS. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS adalah salah satu program jaminan kesehatan yang digadang pemerintah sebagai alternatif asuransi kesehatan bagi masyarakat. Dengan begitu, setiap masyarakat dapat memenuhi kebutuhan akan pelayanan kesehatan dengan baik.
Dengan sistem yang mengacu pada sistem asuransi, dimana seluruh masyarakat Indonesia wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan di masa depan. Dengan melakukan kegiatan bayar tagihan BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka setiap orang dapat menikmati segala fasilitas kesehatan yang tersedia.
Berbicara tentang sistem asuransi yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan, tentunya terdapat sistem pembayaran sebagai jaminan kesehatan di masa depan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis iuran untuk pembayaran BPJS Kesehatan dibagi menjadi:
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu).
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang masuk ke dalam kategori Pekerja Penerima Upah akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta. Sistemnya iuran tersebut tidak dipotong sekaligus, tetapi dilakukan pembayaran secara bertahap.
Pembayaran iuran ini dilakukan rutin setiap bulannya paling lambat tanggal 10. Jika terjadi keterlambatan, maka peserta dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak dan paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan.
BPJS Kesehatan memiliki berbagai cara untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan kegiatan bayar tagihan BPJS sesuai dengan kelasnya. Selain tidak langsung ke kantor pelayanan BPJS Kesehatan yang tersedia, anda dapat melakukan pembayaran BPJS secara online. Melalui layanan digital anda dapat membayar tagihan BPJS dengan mudah, cepat dan praktis dimana saja dan kapan saja.
Di jaman modern seperti sekarang ini, berbagai layanan digital termasuk digital perbankan hadir untuk memberikan kemudahan bagi setiap nasabahnya. Seperti simobiplus dari bank Sinarmas, yang memberikan kemudahan dalam setiap transaksi perbankan.
Simobiplus bank Sinarmas tidak hanya memberikan kemudahan dalam transaksi keuangan. Kini anda juga dapat melakukan pembayaran tagihan BPJS melalui simobiplus bank Sinarmas dengan mudah. Dengan menggunakan simobiplus, anda dapat membayar tagihan BPJS dengan tepat waktu.
Hal ini tentunya sangat menguntungkan bagi anda yang memiliki kesibukan tinggi dan seringkali lupa menuju kantor pelayanan BPJS untuk melakukan setoran iuran BPJS. Kemudahan digital perbankan telah membawa banyak manfaat bagi setiap orang.
Melalui simobiplus anda cukup mengisi field sebagai berikut:
- IDPEL : 88888 + 11 Digit Terakhir Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan
- Jumlah Bulan : Pilih jumlah bulan yang akan dibayarkan
Bayar tagihan BPJS dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi simobiplus, kapanpun dan dimanapun. Dalam setiap transaksi nasabah bank sinarmas akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500,-. Anda akan memperoleh segudang manfaat digital perbankan melalui layanan simobiplus bank Sinarmas.