Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal dengan manajer investasi, pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Namun, negara Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sangat disayangkan perkembangan pasar modal syariah di Indonesia masih kalah dibanding negara Islam lainnya yang jumlah penduduk muslimnya lebih sedikit daripada negara Indonesia.
Reksadana sistem syariah yang masih sedikit di Indonesia terjadi karena beberapa hal, diantaranya adalah:
• Dikarenakan informasi yang kurang banyak mengenai investasi syariah.
• Produk syariah yang tersedia di pasar kurang beragam.
• Return investasi syariah kurang menarik.
• Banyak orang masih bingung dengan karakteristik produk syariah.
• Tidak tertarik saja dengan produk syariah.
Pengelolaaan dana di reksadana itu dilakukan dengan batasan instrumen keuangan yang dibolehkan menurut syariah islam, yaitu instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian deviden didasarkan pada tingkat laba usaha, deposito di bank umum syariah, surat hutang jangka panjang dan pendek yang sesuai dengan prinsip syariah. Jenis usaha emitennya tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, dan tidak melakukan spekulasi. Jadi apabila melihat dari definisi dan batasan pengelolaan dana di reksadana syariah, sangatlah menenangkan.