Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk tertinggi. Tingginya jumlah penduduk tersebut membuatnya menjadi salah satu negera penerima impor barang dan jasa dari negara lainnya. Dampaknya masyarakat indonesia menjadi penikmat impor tersebut. Banyak barang dan jasa yang diimpor, salah satunya adalah mobil. Mobil menjadi salah satu alat transformasi.
Di indonesia kepemilikan mobil cukup tinggi, bahkan setiap rumah memiliki minimal satu mobil, bahkan tidak jarang ditemukan yang memiliki banyak mobil. Kepemilikan mobil pun umumnya dilakukan dengan cara kredit. Berkenan dengan hal tersebut, pihak asuransi pun memberikan solusi untuk penawaran asuransi mobil kredit dengan biaya asuransi kredit mobil yang cukup terjangkau.
Merujuk pada biata asuransi kredit mobil, perusaaan asuransi menawarkan dua jenis perlindungan yang sama, yaitu Comprehensive (All Risk) dan total lost only (TLO). Salah satunya adalah Comprehensive (All Risk) merupakan ganti rugi oleh perusahaan asuransi atas kerugian sebagian maupun kesuluruhan mobil akibat tertimpa benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan, dan kecelakaan laku lintas.
Sebagai contoh, untuk perhitungan mobil Toyota Rush dengan perkiraan harga Rp 226.000.000,00 maka apabila diasuransikan pemilik mobil harus membayar Rp 7.345.000.00 pertahunnya. Hal tersebut tentunya sesuai dengan besaran ganti rugi yang akan diterima pemilik mobil apabila terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.
Dengan demikian, dengan biaya asuransi kredit mobil yang cukup terjangkau membuat banyak masyarakat indonesia yang mengajukan kredit mobil dan asuransi di dalamnya. Di indonesia kepemilikan mobil cukup tinggi, bahkan setiap rumah memiliki minimal satu mobil, bahkan tidak jarang ditemukan yang memiliki banyak mobil.
Kepemilikan mobil pun umumnya dilakukan dengan cara kredit. Merujuk pada biata asuransi kredit mobil, perusaaan asuransi menawarkan dua jenis perlindungan yang sama, yaitu Comprehensive (All Risk) dan total lost only (TLO).
Salah satunya adalah Comprehensive (All Risk) merupakan ganti rugi oleh perusahaan asuransi atas kerugian sebagian maupun kesuluruhan mobil akibat tertimpa benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan, dan kecelakaan laku lintas.