Umum

Pengertian Wakaf Uang dan Hukumnya

Sumber: sunlife.co.id

Pada Januari 2021, Presiden Jokowi meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). Melalui Fatwa MUI tahun 2002 menjelaskan jikalau wakaf uang ini merupakan wakaf yang dilakukan perorangan, kelompok, maupun lembaga hukum dalam bentuk uang tunai.

Hukum Wakaf Uang

Dalam menentukan hukum wakaf uang ini ada beberapa pendapat. Pendapat pertama yaitu wakaf uang hukumnya adalah diperbolehkan. Ini merupakan pendapat dari Zulfar Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, juga pendapat beberapa ulama mazhab syafi’i.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah memilih pendapat yang sama. Dan menurut mereka juga, jenis wakaf yang digunakan sebagai modal usaha dan keuntungannya disalurkan kepada mauquf alayh tentunya sesuai dengan tujuan wakafnya tadi.

Perbedaan pendapat yang ada tentang hukum wakaf uang adalah boleh atau tidak boleh disimpulkan oleh MUI atau Majelis Ulama Indonesia pada 11 Mei 2002 dan dikeluarkannya fatwa tentang kebolehan wakaf uang tersebut, dengan mempertimbangkan wakaf uang ini bersifat fleksibel dan bisa untuk kemaslahatan yang lebih besar jika dibandingkan dengan objek wakaf lainnya.

Dalam Fatwa MUI menyebutkan pula pendapat para ulama yang memperbolehkan wakaf uang yakni misalnya pendapat dari Imam al-Zuhri yang berkata bahwa mewakafkan dinar hukumnya diperbolehkan, yaitu caranya adalah dengan menjadikan dinar tersebut sebagai modal bisnis atau usaha kemudian keuntungannya akan disalurkan kepada mawqūf ʻalayh.

Pendapat selanjutnya Mutaqaddimin, ulama mazhab Hanafi yang juga memperbolehkan wakaf uang sebagai pengecualian, atas dasar istiḥsān bi al-ʻurf. Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab Syafi’i yang diriwayatkan Abu Tsaur tentang bolehnya dilakukan wakaf dinar atau pun dirham.

Penetapan MUI Tentang Wakaf Uang

Peraturan wakaf uang di Indonesia sudah ditetapkan dalam Fatwa MUI nomor 2 Tahun 2002 dan UU No. 41 pada tahun 2004, yang membolehkan transaksi wakaf uang. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menetapkan:

  1. Wakaf Uang merupakan wakaf yang dilakukan baik perorangan, kelompok orang, lembaga maupun badan hukum dalam bentuk uang fisik.
  2. Uang yang dimaksudkan dalam hal ini yakni surat-surat berharga
  3. Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh)
  4. Wakaf uang diperbolehkan jika disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syar’iy (مباح مصرف.)
  5. Nilai pokok Wakaf Uang tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan

Adapun Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) di antaranya:

  1. Bank Muamalat Indonesia
  2. Bank Syariah Indonesia
  3. BTN Syariah
  4. Bank DKI Syariah
  5. BJB Syariah
  6. Bank CIMB Niaga Syariah
  7. Bank Mega Syariah
  8. Panin Bank Syariah
  9. Bank Syariah Bukopin
  10. BPRS HIK
  11. BPD Jogja Syariah
  12. BPD Kalbar Syariah
  13. BPD Jateng Syariah
  14. BPD Jatim Syariah
  15. BPD Sumut Syariah
  16. Bank Sumsel Babel Syariah
  17. BPD Kepri Riau Syariah
  18. Bank Kalsel Syariah
  19. Bank Danamon Unit Usaha Syariah
  20. Bank Kaltim Kaltara Unit Usaha Syariah
  21. Bank Permata Unit Usaha Syariah
  22. BPRS Al Salam
  23. BPRS Bina Rahmah
  24. BPRS Mitra Amal Mulia

Wakaf uang ini sangat bermanfaat dan memberi kesempatan Anda untuk berwakaf dikarenakan tidak adanya batasan jumlah, sehingga pahala wakaf itu sendiri akan mengalir dan bisa diraih oleh siapa saja. Selain itu bisa menginvestasikannya ke berbagai jenis investasi yang hasilnya nanti akan digunakan untuk membiayai program-program sosial.

Jika Anda ingin mendapatkan informasi terpercaya tentang Zakat dan Wakaf, dapat follow Instagram Literasi Zakat Wakaf di @literasizakatwakaf dan subscribe YouTube Literasi Zakat Wakaf.