Banyak sekali layanan yang disediakan oleh pihak Bank Danamon, mulai dari SMS hingga internet Banking. SMS Banking memang pendahulu dari Internet Banking, namun bukan berarti pengguna layanan transaksi perbankan melalui SMS menurun. Layanan transaksi perbankan melalui SMS juga disebut dengan layanan Danamon USSD Banking. Yuk simak bagaimana penggunaan layanan transaksi perbankan dengan SMS berikut ini!
Penggunaan Layanan Danamon SMS/USSD Banking
- Nasabah setuju bahwa layanan Danamon SMS Banking hanya bisa digunakan untuk jenis-jenis transaksi yang sudah ditentukan oleh Bank. Nasabah wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang sudah ditentukan oleh pihak Bank Danamon.
- Dalam penggunaan layanan, nasabah bisa mengubah nomor ponsel, dengan cara melakukan pembaruan data di Bank Danamon. Sehingga pembaruan data dicatat oleh sistem Bank Danamon.
- Dalam penggunaan layanan, nasabah setuju bahwa Bank hanya melakukan transaksi didasarkan instruksi Nasabah. Instruksi ini disampaikan via layanan Danamon USSD Banking. Bank Danamon memiliki hak untuk menunda atau bahkan membatalkan transaksi apabila:
- Dana yang ada pada rekening Bank Danamon tidak mencukupi atau tidak tersedia untuk proses transaksi
- Rekening Bank Danamon telah terblokir atau rekening Nasabah sudah ditutup
- Bank memiliki bukti dan mengetahui adanya kejahatan transaksi atau transaksi yang dilakukan tidak wajar, dan
- Instruksi dari nasabah bertentangan dengan peraturan pihak Bank
- Setiap penundaan atau pembatalan layanan Danamon SMS Banking akan diinformasikan oleh pihak Bank melalui media komunikasi
- Dalam hal pelaksanaan instruksi Nasabah, Bank berhak menerapkan prosedur khusus seperti penerapan prosedur pengamanan yang bisa memastikan kebenaran identitas nasabah. Bank akan melakukan konfirmasi via SMS untuk seluruh transaksi perbankan yang dilakukan Nasabah
- Setiap kerugian yang disebabkan kelalaian nasabah akan ditanggung oleh nasabah itu sendiri
- Setiap data dan instruksi pengoperasian layanan Danamon USSD Banking yang tersimpan oleh sistem bank adalah sah dan benar. Sehingga nasabah wajib memberikan informasi apabila ada perubahan informasi.
- Bank berhak menghentikan dan merubah fitur layanan termasuk perubahan syarat dan ketentuan layanan sewaktu-waktu. Perubahan akan diinformasikan melalui media komunikasi Bank.