Ada beberapa cara klaim asuransi mobil Jika mobil Anda mengalami kecelakaan atau hilang karena ada yang mencuri, hal pertama yang anda harus dilakukan ialah menghubungi pihak perusahaan asuransi dalam waktu 3×24 jam. Anda bisa menghubungi puhak perusahaan melalui SMS telepon, email atau bisa saja datang langsung ke kantor perusahaan asuransi telah anda kunjungi sebelumya.
Hal ini harus diprioritaskan untuk menghindari adanya penolakan klaim asuransi mobil dengan alasan lewat dari jangka waktu yang telah ditentukan oleh pihak perusahaan. Klaim adalah upaya yang dilakukan pemegang polis ketika meminta ganti rugi kepada pihak perusahaan asuransi karena telah terjadi sesuatu yang merugikan misalnya kecelakaan, pencurian, dan yang lainnya terhadap mobil yang telah diasuransikan oleh anda sebelumnya. Berikut ini akan dipaparkan prosedur pengajuan klaim asuransi khususnya asuransi mobil oleh pemegang polis.
Ketika mobil anda mengalami kecelakaan tetapi mobil masih bisa berjalan atau dikendarai, hal pertama yang harus dilakukan adalah membawa mobil anda tersebut ke salah satu bengkel yang telah ditunjuk oleh perusahaan asuransi. Jika mobil telah mengalami kerusakan cukup berat, sebaiknya mobil tersebut difoto, didokumentasikan terlebih dulu untuk dijadikan bukti bahwa mobil anda benar-benar telah mengalami kecelakaan. Setelah itu anda diharuskan untuk mengisi formulir yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi. Formulir tersebut adalah salah satu dokumen kelengkapan yang harus anda isi dengan lengkap sebagai persetujuan klaim asuransi mobil.
Selanjutnya yaitu anda memberikan informasi atau menceritakan kejadian secara kronologis kepada perusahaan asuransi dengan kejadian yang sebenar-benarnya. Hal ini yang nantinya akan menjadi sebuah pertimbangan bagi pihak perusahaan asuransi apakah klaim asuransi mobil yang anda ajukan akan disetujui atau ditolak. Selain hal itu anda sebagai pemegang polis wajib mengisi beberapa dokumen sebagai perlengkapan yang telah ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan yaitu formulir klaim yang sudah diisi, fotokopi polis asuransi mobil, fotokopi SIM, fotokopi STNK, dan Surat keterangan dari kepolisian setempat.